Sri Mulyani Bela Kenaikan Gaji Pejabat
Kamis, 04 Februari 2010 – 22:46 WIB
JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara atau remunerasi sudah sesuai norma dan kepantasan. Hal ini ditegaskan Sri saat hadir di rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2) malam. Sri menegaskan bahwa sistem remunerasi pejabat negara telah disusun secara adil dan tepat sejak 2006 lalu. Dasar hukum sistem remunerasi ini tersebar di lebih dari 35 peraturan perundang-undangan. Remunerasi ini diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan penghasilan antar pejabat negara, khususnya pada jenis tunjangan dan fasilitas. ‘’Ini jelas sangat menyulitkan kita selaku bendaharawan negara. Bagaimanapun untuk mengatur keuangan negara ini membutuhkan landasan yang jelas. Karena itulah sejak 2006 kami sudah bicarakan hal ini, agar ada kejelasan dan pengaturan yang baku tentang berapa gaji dan tunjangan yang pantas untuk masing-masing pejabat negara,’’ kata Sri.
‘’Kita sudah membentuknya sejak 2006 lalu dan dibenarkan melalui UU. Rencananya untuk diterapkan pada tahun 2008, namun karena terjadi krisis kita tunda. Lalu diusulkan kembali di 2009, namun karena suasana tidak kondusif karena ada Pemilu akhirnya diterima di 2010,’’ kata Sri.
Baca Juga:
Remunerasi ini kata Sri diperlukan karena selama ini tidak ada sistem yang mengatur standart gaji dan tunjangan pejabat negara. Akhirnya setiap ada lembaga baru negara, pejabatnya selalu mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan yang pantas mereka terima.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara atau remunerasi sudah sesuai norma dan kepantasan.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan