Sri Mulyani Bela Kenaikan Gaji Pejabat
Kamis, 04 Februari 2010 – 22:46 WIB
JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara atau remunerasi sudah sesuai norma dan kepantasan. Hal ini ditegaskan Sri saat hadir di rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2) malam. Sri menegaskan bahwa sistem remunerasi pejabat negara telah disusun secara adil dan tepat sejak 2006 lalu. Dasar hukum sistem remunerasi ini tersebar di lebih dari 35 peraturan perundang-undangan. Remunerasi ini diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan penghasilan antar pejabat negara, khususnya pada jenis tunjangan dan fasilitas. ‘’Ini jelas sangat menyulitkan kita selaku bendaharawan negara. Bagaimanapun untuk mengatur keuangan negara ini membutuhkan landasan yang jelas. Karena itulah sejak 2006 kami sudah bicarakan hal ini, agar ada kejelasan dan pengaturan yang baku tentang berapa gaji dan tunjangan yang pantas untuk masing-masing pejabat negara,’’ kata Sri.
‘’Kita sudah membentuknya sejak 2006 lalu dan dibenarkan melalui UU. Rencananya untuk diterapkan pada tahun 2008, namun karena terjadi krisis kita tunda. Lalu diusulkan kembali di 2009, namun karena suasana tidak kondusif karena ada Pemilu akhirnya diterima di 2010,’’ kata Sri.
Baca Juga:
Remunerasi ini kata Sri diperlukan karena selama ini tidak ada sistem yang mengatur standart gaji dan tunjangan pejabat negara. Akhirnya setiap ada lembaga baru negara, pejabatnya selalu mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan yang pantas mereka terima.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara atau remunerasi sudah sesuai norma dan kepantasan.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai