Sri Mulyani Bela Kenaikan Gaji Pejabat

Sri Mulyani Bela Kenaikan Gaji Pejabat
Sri Mulyani Bela Kenaikan Gaji Pejabat
JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara atau remunerasi sudah sesuai norma dan kepantasan. Hal ini ditegaskan Sri saat hadir di rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2) malam. Sri menegaskan bahwa sistem remunerasi pejabat negara telah disusun secara adil dan tepat sejak 2006 lalu. Dasar hukum sistem remunerasi ini tersebar di lebih dari 35 peraturan perundang-undangan. Remunerasi ini diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan penghasilan antar pejabat negara, khususnya pada jenis tunjangan dan fasilitas.

‘’Kita sudah membentuknya sejak 2006 lalu dan dibenarkan melalui UU. Rencananya untuk diterapkan pada tahun 2008, namun karena terjadi krisis kita tunda. Lalu diusulkan kembali di 2009, namun karena suasana tidak kondusif karena ada Pemilu akhirnya diterima di 2010,’’ kata Sri.

Remunerasi ini kata Sri diperlukan karena selama ini tidak ada sistem yang mengatur standart gaji dan tunjangan pejabat negara. Akhirnya setiap ada lembaga baru negara, pejabatnya selalu mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan yang pantas mereka terima.

‘’Ini jelas sangat menyulitkan kita selaku bendaharawan negara. Bagaimanapun untuk mengatur keuangan negara ini membutuhkan landasan yang jelas. Karena itulah sejak 2006 kami sudah bicarakan hal ini, agar ada kejelasan dan pengaturan yang baku tentang berapa gaji dan tunjangan yang pantas untuk masing-masing pejabat negara,’’ kata Sri.

JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara atau remunerasi sudah sesuai norma dan kepantasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News