Sri Mulyani Benarkan Pungutan PPN Sembako, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan sembako akan menjadi objek pajak.
Namun, pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah.
Bahkan, hal itu juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Poinnya adalah kami tidak memungut PPN sembako (murah), tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6).
Menkeu mencontohkan PPN sembako akan menyasar beras Shirataki atau Basmati, Daging Wagyu, dan Kobe.
“Jadi kalau dilihat harganya (beras, red) Rp 10 ribu per kilogram hingga Rp 50 ribu per kilogram atau Rp 200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.
Kemudian, kata Sri Mulyani, pada daging sapi Wagyu, Kobe, yang harganya mencapai Rp 3 juta atau Rp 5 juta maka akan dikenakan pajak.
"Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan sembako akan menjadi objek pajak. Simak selengkapnya.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN