Sri Mulyani Benarkan Pungutan PPN Sembako, Tetapi
Sri Mulyani melanjutkan fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk yang akan coba diseimbangkan.
“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani.
Dia juga menekankan pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.
“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.
“Kami nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kami sampaikan,” kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan sembako akan menjadi objek pajak. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025