Sri Mulyani Buka-bukaan soal Kocek Negara yang Dirogoh untuk Gelaran MotoGP Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ajang MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses digelar pada 18-20 Maret.
Kebanggaan mengalir dari seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"25 tahun menunggu, Indonesia kembali menjadi tuan rumah rangkaian balap MotoGP. Bangga!" ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya @smindrawati, yang dikutip Minggu (20/3).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan APBN turut berkontribusi dalam mendukung MotoGP Indonesia.
"#Uangkita turut berkontribusi dalam mendukung perhelatan akbar ini antara lain melalui PMN dan dukungan kepada K/L terkait, insentif PPN dan insentif bea masuk dan pajak impor. Seluruh dukungan tersebut diberikan demi kelancaran acara yang sudah dinanti-nantikan ini," beber Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu memerinci Penyertaan Modal Negara diberikan pada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp 1,3 triliun, Alokasi APBN melalui dukungan pada kementerian/lembaga sebesar Rp 1,18 triliun, insentif PPN kena pajak Rp 140,73 miliar, insentif bea masuk dan pajak impor Rp 10,41 miliar.
"Berkat terselenggaranya acara ini pula, kegiatan perekonomian penduduk sekitar turut berkembang," ungkapnya.
Sri Mulyani pun merasa bangga memperkenalkan sirkuit dengan panjang lintasn 4,31 kilometer dengan 17 tikungan itu.
Sri Mulyani mengatakan APBN turut berkontribusi dalam mendukung MotoGP Indonesia.
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- MotoGP: Baru Gabung Ducati Lenovo, Marc Marquez Sudah Merasakan Tekanan
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku