Sri Mulyani Buka-bukaan Terkait Aturan Kendaraan Listrik
Jumat, 26 Juli 2019 – 11:11 WIB
Pemberian insentif juga diberikan untuk pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU, dan bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan penyedian layanan ganti baterai, dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM.
Paket regulasi tersebut memiliki latar belakang untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan di Indonesia. (mg8/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa panduan terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia akan ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pasar Mobil Listrik Premium Diprediksi Akan Lesu Pada 2025
- Hyundai Creta Listrik Bakal Melantai Bulan Ini, Desainnya Lebih Keren
- Wuling Zhiguang EV Menawarkan Aksesibilitas Lewat Pintu Geser
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Analis Memproyeksikan Penjualan Mobil Listrik Naik 30 Persen Pada 2025
- Hadir di Indonesia, Xpeng Tunjuk ERAL Sebagai APM, 2 Mobil Listrik Disiapkan