Sri Mulyani Cokot JK, Ini Kata Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Jusuf Kalla saat menjadi Wakil Presiden pada 2008 memimpin rapat penyelamatan PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Namun, Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa Jusuf Kalla tidak ada kaitannya dengan TPPI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kebijakan yang diambil pada saat itu malah tidak dilaksanakan TPPI. "Saya pikir tidak ada kaitannya dengan wapres karena wapres ambil kebijakan tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Dijelaskan Victor, kebijakan saat itu adalah ketika TPPI diberikan kondensat maka harus dijadikan bahan bakar minyak jenis Ron 88, solar dan kerosin yang mesti dijual ke Pertamina. Namun dalam kenyataannya, kata Victor, hal itu tidak dilakukan TPPI.
Perusahaan tersebut malah menjual minyaknya kepada pihak luar, bukan ke Pertamina. Penjualan itu dilakukan TPPI lewat anak usahanya PT Vital.
"Tapi nyatanya tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual ke luar melalui PT Vital," ujar Victor.
Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani usai diperiksa Bareskrim, Senin (8/6) di Kemenkeu mengaku menerbitkan surat tata cara pembayaran yang harus dilaksanakan PT TPPI atas penjualan kondensat dari SKK Migas karena pertimbangan beberapa surat rekomendasi dan pertemuan.
Salah satu pertemuan itu adalah rapat penyelamatan terhadap PT TPPI yang kondisi keuangannya tengah 'sakit' dipimpin oleh Jusuf Kalla. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Jusuf Kalla saat menjadi Wakil Presiden pada 2008 memimpin rapat penyelamatan PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi