Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK

Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Bank Century

Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK
Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari MAKi itu didasari adanya kebohongan publik yang dilakukan Sri Mulyani terkait deposan besar di Bank Century.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada pemberitaan 8-9 September 2009, Menkeu mengaku tak tahu siapa deposan kakap itu.

Dari penelusuran MAKI, berdasarkan hasil pertemuan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada 13 November 2008, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah mengaku diminta oleh Menkeu untuk melaporkan 6 nasabah besar tadi. Yang jadi menaik, lanjut Boyamin, hanya keluarga Sampoerna yang swasta yakni Rp 1,5 triliun, adapun sisanya adalah BUMN.

"Deposan besar itu adalah Jamsostek yang menyimpan dana Rp212 miliar, PT Telkom Rp165 miliar, PT Perkebunan Nusantara Rp10 miliar, Asabri Rp5 miliar dan WIKA sebesar Rp20 miliar," sebu Boyamin.

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari MAKi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News