Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK
Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Bank Century
Rabu, 16 Desember 2009 – 16:57 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari MAKi itu didasari adanya kebohongan publik yang dilakukan Sri Mulyani terkait deposan besar di Bank Century. "Deposan besar itu adalah Jamsostek yang menyimpan dana Rp212 miliar, PT Telkom Rp165 miliar, PT Perkebunan Nusantara Rp10 miliar, Asabri Rp5 miliar dan WIKA sebesar Rp20 miliar," sebu Boyamin.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada pemberitaan 8-9 September 2009, Menkeu mengaku tak tahu siapa deposan kakap itu.
Baca Juga:
Dari penelusuran MAKI, berdasarkan hasil pertemuan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada 13 November 2008, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah mengaku diminta oleh Menkeu untuk melaporkan 6 nasabah besar tadi. Yang jadi menaik, lanjut Boyamin, hanya keluarga Sampoerna yang swasta yakni Rp 1,5 triliun, adapun sisanya adalah BUMN.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari MAKi
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi