Sri Mulyani Diminta Tidak Menjerumuskan Indonesia pada World Bank dan IMF
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diingatkan jangan sampai berutang ke International Monetary Fund (IMF) maupun World Bank dalam memenuhi kebutuhan finansial penanganan virus corona (Covid-19). Pasalnya, langkah itu akan membahayakan bagi Indonesia.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan pada Jumat (27/3). Menurutnya, saat ini Indonesia masih memasuki tahap awal krisis sehingga diperlukan kebijakan antisipasi.
Namun pemerintah tidak boleh buru-buru berutang ke World Bank maupun IMF. "Gunakan daya tahan fiskal yang dibangun dari sistem keuangan negara yang dibangun selama ini," kata legislator Gerindra itu.
Diketahui bahwa IMF menyiapkan dana 1 triliun dollar AS untuk negara-negara anggotanya yang menghadapi virus corona.
Adapun Bank Dunia menyiapkan dana 14 miiliar dollar AS untuk paket pembiayaan jalur cepat bagi negara yang juga menghadapi pandemi global itu. Namun politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini mengingatkan bahaya pinjaman tersebut.
"Langkah Sri Mulyani yang akan meminjam ke IMF dan Bank Dunia sangat membahayakan Indonesia. IMF terbukti telah mengintervensi kebijakan ekonomi Indonesia saat memberi pinjaman untuk mengatasi krisis ekonomi 1997/1998," tegas Hergun.
Lantas dari mana pemerintah bisa mendapatkan uang untuk penanganan Covid-19 tanpa meminjam IMF dan World Bank? Sejatinya, kata Hergun, ada beberapa solusi sumber pendanaan dalam negeri yang bisa dimanfaatkan.
Beberapa opsinya antara lain dari Sisa Anggaran Tahun Lalu (SAL), akumulasi dari Sisa Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan anggaran yang selama ini disishkan oleh pemerintah sebagai dana abadi (endowment fund) untuk keperluan cadangan yang diinvestasikan di Surat Utang Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani diingatkan tidak perlu menjerumuskan Indonesia dengan berutang pada IMF dan World Bank.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun