Sri Mulyani Dituding Hambat Pansus
Bisa Dipidanakan
Senin, 14 Desember 2009 – 20:22 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan klarifikasi terkait polemiknya dengan anggota Pansus Bambang Soesatyo di forum resmi Pansus DPR. Sebaliknya, jika Sri Mulyani membawa polemik ini ke jalur hukum, bisa dinilai sebagai upaya menghalang-halangi proses kerja pansus. “Dia (Sri Mulyani,red) kan menjadi obyek dalam kasus ini. Dan undang-undang hak angket mengatur itu, siapa yang menghalang-halangi, melawan, bisa dipidanakan,” kata Andi.
"Jika klarifikasi dari Sri Mulyani dilakukan di luar forum Pansus dengan cara membawa polemik ke jalur hukum, justru tindakan itu bisa dinilai sebagai upaya menghambat proses yang saat ini dilakukan Pansus," tegas Andi Rahmat di sela-sela Rapat Pansus Angket Bank Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Baca Juga:
Dia kembali menegaskan bahwa apa-apa yang disampaikan Bambang Soesatyo terkait dengan pembicaraan yang diduga antara Sri Mulyani dengan orang yang diduga bernama Robert disampaikan Bambang dalam forum resmi pansus. Artinya tindakan itu dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak