Sri Mulyani Hadiahkan Gedung untuk KPK Usai Lapor Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan pengelolaan bekas gedung Bank Papan Sejahtera yang merupakan aset sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu selama ini menjadi kantor resmi KPK. Kini, pengelolaannya sah diserahkan kepada komisi antirasuah.
"Pada hari ini kami dengan sangat senang hati dan sangat bangga bisa menyerahkan gedung yang bersejarah, dan memiliki nilai luar biasa dari sejarah RI mengenai penegakan pemberantasan korupsi, gedung yang dikelola penuh KPK," kata Mulyani usai melaporkan LHKPN di kantor KPK, Kamis (22/9).
Ia berharap gedung ini digunakan semaksimal mungkin untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Digunakan semaksimal mungkin untuk pelatihan, dan memberikan insipirasi untuk generasi muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi," beber mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, gedung ini ke depan akan dikelola komisi antirasuah. "Untuk kepentingan KPK, Ibu Ani menyerahkan gedung KPK ini untuk dikelola KPK," kata Agus didampingi Sri Mulyani di kantor KPK, Kamis (22/9) sore. "Jadi, gedung ini aset KPK, dikelola KPK," tegas Agus.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya pernah menempati sebuah gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, kemudian bekas gedung Dewan Pertimbangan Agung di Jalan Veteran hingga akhirnya Agustus 2007 pindah ke gedung di Jalan Rasuna Said.
Gedung yang tidak digunakan itu dialihfungsikan untuk kantor KPK. Pada 29 Desember 2015, KPK baru memiliki gedung resmi di Jalan Kuningan Persada, Jaksel. Peresmian gedung merah putih itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan pengelolaan bekas gedung Bank Papan Sejahtera yang merupakan aset sitaan Badan Penyehatan Perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana &Etik
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026