Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Hal itu untuk mengatasi timbulnya risiko politik akibat tumpang-tindih regulasi pembangunan infrastruktur.
Selama ini, pembangunan infrastruktur kerap menemui masalah aturan maupun kewenangan.
’’Ruang lingkup jaminan hanya sebatas risiko politik pemerintah pusat yang dapat menghambat proyek strategis nasional dan memberi dampak finansial ke badan usaha yang melaksanakan,’’ ujar Sri.
Beleid tersebut mengatur tujuan dan prinsip penjaminan pemerintah, ruang lingkup dan jaminan proyek strategi nasional, serta bentuk dan masa berlaku dari jaminan tersebut.
Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara pemberian jaminan dan alokasi anggaran kewajiban penjaminan di APBN.
Selain itu, beleid tersebut menjabarkan tentang klaim penjaminan, mekanisme pembayaran kembali oleh pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik negara (BUMN), serta pemantauan dan pelaporannya.
PMK tersebut menjabarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru