Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik
Perpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Perpres tersebut juga memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional, khususnya proyek infrastruktur untuk kepentingan umum yang dilaksanakan badan usaha atau pemda yang bekerja sama dengan badan usaha.
Jaminan itu diberikan sepanjang menyangkut kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional.
’’Usulan jaminan oleh kementerian dan lembaga (K/L), pemda, atau BUMN selaku pelaksana dilakukan setelah pengadaan proyek strategis nasional selesai. Disertai juga usulan risiko yang ingin dijaminkan,’’ paparnya.
Salah satu contoh penjaminan tersebut adalah proyek empat ruas jalan tol yang dilakukan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero).
Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) Sinthya Roesly mengatakan, empat ruas jalan tol tersebut mendapat jaminan politik.
Empat proyek itu menggunakan skema pendanaan non-APBN, yakni kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
’’Jadi, kalau ganti pemerintahan lalu PPJT berpotensi dibatalkan, kan jadi isu. Ini jadi ada jaminan,’’ kata Sinthya. (ken/c19/sof)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Ragil
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!