Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik

Perpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Perpres tersebut juga memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional, khususnya proyek infrastruktur untuk kepentingan umum yang dilaksanakan badan usaha atau pemda yang bekerja sama dengan badan usaha.
Jaminan itu diberikan sepanjang menyangkut kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional.
’’Usulan jaminan oleh kementerian dan lembaga (K/L), pemda, atau BUMN selaku pelaksana dilakukan setelah pengadaan proyek strategis nasional selesai. Disertai juga usulan risiko yang ingin dijaminkan,’’ paparnya.
Salah satu contoh penjaminan tersebut adalah proyek empat ruas jalan tol yang dilakukan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero).
Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) Sinthya Roesly mengatakan, empat ruas jalan tol tersebut mendapat jaminan politik.
Empat proyek itu menggunakan skema pendanaan non-APBN, yakni kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
’’Jadi, kalau ganti pemerintahan lalu PPJT berpotensi dibatalkan, kan jadi isu. Ini jadi ada jaminan,’’ kata Sinthya. (ken/c19/sof)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Ragil
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus
- Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Wali Kota Semarang