Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya

Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
Presiden RI Prabowo Subianto pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran negara pada 2025 ini. Ilustrasi Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran negara pada 2025 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun langsung menanggapi kemauan kepala negara ini dengan menguarkan surat penting ke jajaran Kabinet Merah Putih terkait penghematan anggaran.

Surat tersebut untuk memerintahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa 29 Januari 2025, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Perinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen, kajian dan analisis 51,5 persen, diklat dan bimtek 29 persen, serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen, sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen, lisensi aplikasi 21,6 persen, jasa konsultan 45,7 persen, bantuan pemerintah 16,7 persen,

Presiden RI Prabowo Subianto pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran negara pada 2025 ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News