Sri Mulyani Lapor Presiden dan Temui JK Soal Century
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pernah melaporkan hasil rapat yang dilakukan pada 21 November 2008 yang membicarakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) soal Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Kepala KSSK itu menyatakan sesudah pengambilan keputusan dirinya melapor ke presiden lewat pesan singkat. Hal itu diungkapkan Sri saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.
"Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden cc wapres melalui sms. Masih di hari Jumat itu. Setelah itu kami rapat lagi," kata Sri.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin lantas bertanya kepada Sri apakah pernah menghadap ke Jusuf Kalla yang merupakan wapres saat itu terkait pengambilan keputusan. "Kami menghadap ke JK bersama Gubernur BI (25 November 2008) sudah disampaikan century berdampak sistemik dan sudah diambil alih oleh LPS," ujar Sri.
Begitu disinggung apakah ketika bertemu Jusuf melaporkan kondisi Century saat itu sedang krisis, Sri menyatakan tidak perlu melaporkan hal itu. "Saya tidak perlu melaporkan kondisi krisis, semua juga tahu krisis," tandasnya.
Seperti diketahui, Sri mengaku adanya perdebatan antara SBY dengan Jusuf Kalla soal strategi penyelamatan Bank Century. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan Sri saat diperiksa KPK.
Dalam keterangannya kepada penyidik KPK saat itu, Sri Mulyani menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee), sementara Jusuf Kalla tidak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pernah melaporkan hasil rapat yang dilakukan pada 21 November 2008 yang membicarakan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat