Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Cawapres Demokrat
Senin, 09 Februari 2009 – 08:03 WIB
Menurut Andi, seseorang itu bisa dikatakan capres atau cawapres kalau sudah secara resmi diusung parpol atau gabungan parpol sesuai sarat UU. Atau, sudah resmi terdaftar di KPU. ''Pokoknya, Demokrat tetap konsisten membicarakan hal itu setelah pemilu legislatif nanti. Kami tidak mau kalau pembicaraan soal cawapres hanya akan menjadi pepesan kosong,'' pungkasnya. (dyn)
JAKARTA - Larangan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat SBY untuk tidak membicarakan masalah capres-cawapres ternyata sulit dibendung di arena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak