Sri Mulyani Merasa Tak Diistimewakan Bareskrim, Ini Penjelasannya

Sri Mulyani Merasa Tak Diistimewakan Bareskrim, Ini Penjelasannya
Sri Mulyani Merasa Tak Diistimewakan Bareskrim, Ini Penjelasannya

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah tudingan yang menyebutnya meminta perlakuan istimewa saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sri yang menjalani pemeriksaan di Kementerian Keuangan, Senin (8/6) menyebut pemilihan lokasi itu justru dari Bareskrim.

"Tanya sama penyidik, saya hanya melaksanakan tugas dan mengikuti seluruh proses dan upaya pemberantasan korupsi," ujar menteri keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu usai diperiksa, Senin (8/6) malam.

Pernyataan Sri itu jelas bertolak belakang dengan keterangan pihak Bareskrim. Sebab, sebelumnya Bareskrim justru menyebut Sri yang kini menjadi managing director Bank Dunia meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kemenkeu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menuai kecaman karena dianggap memberi perlakuan istimewa kepada akademisi Universitas Indonesia itu. Sebab, Bareskrim dianggap memberi perlakuan istimewa karena tak memeriksa Sri di Mabes Polri.

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menegaskan bahwa kepolisian tidak mengistimewakan perempuan yang dikenal dengan inisial SMI itu."Tidak ada yang istimewa. Ini hanya situasional saja," kata Victor.

Sedianya, SMI dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6) lalu. Namun, kata Victor, Sri kebetulan ada kegiatan di Kemenkeu dan bersedia diperiksa hari ini.

Selain itu, Selasa ini (9/6) Sri  juga harus kembali ke Amerika Serikat. "Dia minta izin boleh tidak diperiksa di Kemenkeu, saya bilang boleh," ungkap Victor. (chi/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah tudingan yang menyebutnya meminta perlakuan istimewa saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News