Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah mendukung kebijakan BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bitcoin untuk berinvestasi.
”(Bitcoin) Sebagai instrumen investasi, kami sudah peringatkan tidak ada basisnya. Oleh karena itu, rawan penggunaan instrumen tersebut untuk money laundry dan terrorism financing,” kata Sri, Selasa (23/1).
Mantan direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, larangan untuk menggunakan bitcoin sudah sesuai.
Sebab, beberapa negara lain sudah melakukan pelarangan. Dia mencontohkan salah satunya adalah Korea Selatan.
Selain itu, penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.
”Kalau dilakukan untuk alat transaksi itu melawan undang-undang,” tegas Sri.
BI dan OJK bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak
- Platform Tara Cash Permudah Pelanggan Konversi Mata Uang Kripto
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!