Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah mendukung kebijakan BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bitcoin untuk berinvestasi.
”(Bitcoin) Sebagai instrumen investasi, kami sudah peringatkan tidak ada basisnya. Oleh karena itu, rawan penggunaan instrumen tersebut untuk money laundry dan terrorism financing,” kata Sri, Selasa (23/1).
Mantan direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, larangan untuk menggunakan bitcoin sudah sesuai.
Sebab, beberapa negara lain sudah melakukan pelarangan. Dia mencontohkan salah satunya adalah Korea Selatan.
Selain itu, penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.
”Kalau dilakukan untuk alat transaksi itu melawan undang-undang,” tegas Sri.
BI dan OJK bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat