Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin
Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan maupun pelaku perdagangan di Indonesia yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi.
Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin lembaga tersebut.
”Tentu yang paling utama untuk pelaku utama jasa keuangan jangan melakukan itu. Sanksinya ada, sampai dicabut izinnya kalau ada pelanggaran hukumnya,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya terus akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang adanya risiko dalam penggunaan bitcoin.
Dia mengungkapkan, terkait sanksi, hal tersebut sudah disiapkan. Sanksi bergantung pada berat dan tidaknya pelanggaran.
”Lalu kepada masyarakat, kami juga akan melakukan edukasi bitcoin ini, bagaimana melindungi diri sendiri dan bagaimana risiko dari provider perdagangan,” ujar Wimboh. (ken/c21/sof)
BI dan OJK bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin
Redaktur & Reporter : Ragil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak
- Platform Tara Cash Permudah Pelanggan Konversi Mata Uang Kripto
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!