Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin
Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan maupun pelaku perdagangan di Indonesia yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi.
Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin lembaga tersebut.
”Tentu yang paling utama untuk pelaku utama jasa keuangan jangan melakukan itu. Sanksinya ada, sampai dicabut izinnya kalau ada pelanggaran hukumnya,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya terus akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang adanya risiko dalam penggunaan bitcoin.
Dia mengungkapkan, terkait sanksi, hal tersebut sudah disiapkan. Sanksi bergantung pada berat dan tidaknya pelanggaran.
”Lalu kepada masyarakat, kami juga akan melakukan edukasi bitcoin ini, bagaimana melindungi diri sendiri dan bagaimana risiko dari provider perdagangan,” ujar Wimboh. (ken/c21/sof)
BI dan OJK bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Pintu Academy Soroti Pentingnya Analisis Sentimen Pasar dalam Strategi Investasi
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya