Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun

Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ilustrasi ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/am.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan memangkas angkatan dana transfer ke daerah (TKD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran TKD senilai Rp 50,59 triliun.

KMK itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (5/3), membenarkan informasi bahwa pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja TKD.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun.

Alokasi DAU dipangkas Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp 430,96 triliun.

DAK fisik mulanya dianggarkan Rp 36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp 18,31 triliun sehingga menjadi Rp 18,65 triliun.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas dana transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News