Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun

Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ilustrasi ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/am.

Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun.

Dana otsus dipangkas Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Perinciannya, dana otsus Papua menjadi Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun.

Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp 1 triliun.

Terakhir, anggaran dana desa dipangkas Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp 69 triliun.

Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang menginstruksikan supaya anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas Rp 306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas dana transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News