Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 50,59 Triliun untuk MBG

Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 50,59 Triliun untuk MBG
Sri Mulyani Indrawati menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah senilai Rp 50 triliun. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.

Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inspres Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut KMK itu, pemangkasan dilakukan pada enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Untuk kurang bayar dana bagi hasil dipangkas Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun.

Adapun alokasi DAU dipangkas sebesar Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp 430,96 triliun.

DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp 36,95 triliun, tetapi dipangkas sebesar Rp 18,31 triliun sehingga menjadi Rp 18,65 triliun.

Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun.

Dana otsus dipangkas sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun.

Sri Mulyani Indrawati menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah senilai Rp 50 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News