Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 50,59 Triliun untuk MBG

Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 50,59 Triliun untuk MBG
Sri Mulyani Indrawati menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah senilai Rp 50 triliun. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp 1 triliun.

Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp 69 triliun.

Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dia menyebut makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sri Mulyani Indrawati menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah senilai Rp 50 triliun


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News