Sri Mulyani Pastikan THR PNS tak Bebani Keuangan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS tidak akan membebani keuangan daerah. Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).
Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).
BACA JUGA: Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu.
Hanya saja, diakuinya, pemerintah sengaja baru mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari dampak inflasi.
“Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” terangnya. Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia perlu melihat di mana persoalannya. (far)
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan THR dan gaji ke-13 PNS tidak akan membebani keuangan daerah karena alokasi DAU sudah pertimbangkan kenaikan THR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun