Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini forum di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu cara merawat nalar publik dengan mendiskusikan seluk-beluk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bu Menku menyampaikan hal itu di atas mimbar saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4) pagi.
“Forum di MK yang mulia ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa, di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,” kata Bu Ani di di hadapan delapan hakim konstitusi.
Menurutnya, berdiskusi di forum MK patut disyukuri karena bisa mendorong diskusi sehat dan refleksi nasionalisme bagi masyarakat.
“Khususnya para generasi muda agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tidak kenal lelah,” tuturnya.
Ani mengatakan APBN merupakan instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara.
Dia menekankan bahwa APBN harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
APBN, kata Menkeu, diharapkan menjadi sarana bagi segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dan berkontribusi.
Bu Ani bilang berdiskusi di forum MK seperti sidang PHPU itu patut disyukuri, karena bisa mendorong diskusi sehat dan refleksi nasionalisme bagi masyarakat.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?