Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini forum di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu cara merawat nalar publik dengan mendiskusikan seluk-beluk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bu Menku menyampaikan hal itu di atas mimbar saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4) pagi.
“Forum di MK yang mulia ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa, di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,” kata Bu Ani di di hadapan delapan hakim konstitusi.
Menurutnya, berdiskusi di forum MK patut disyukuri karena bisa mendorong diskusi sehat dan refleksi nasionalisme bagi masyarakat.
“Khususnya para generasi muda agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tidak kenal lelah,” tuturnya.
Ani mengatakan APBN merupakan instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara.
Dia menekankan bahwa APBN harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
APBN, kata Menkeu, diharapkan menjadi sarana bagi segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dan berkontribusi.
Bu Ani bilang berdiskusi di forum MK seperti sidang PHPU itu patut disyukuri, karena bisa mendorong diskusi sehat dan refleksi nasionalisme bagi masyarakat.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ