Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen pada 2015.
Barang-barang mewah, mulai hunian mewah hingga helikopter maupun kelompok senjata api, terkena pungutan pajak tersebut.
Revisi tersebut tertera dalam PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
PMK baru itu diteken Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan sejak 1 Maret 2017.
Secara garis besar, tidak banyak perubahan dari aturan sebelumnya.
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, perubahan aturan tersebut hanya menyelaraskan dengan perubahan harmonized system (HS) code (kode HS) di negara-negara ASEAN.
’’Ini karena kemarin ada perubahan kode HS di ASEAN. Jadi, kodenya digunakan supaya pengenaan pajaknya selaras kalau ada impor barang-barang mewah ini,’’ jelas Yustinus saat dihubungi, Selasa (7/3).
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana