Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen pada 2015.
Barang-barang mewah, mulai hunian mewah hingga helikopter maupun kelompok senjata api, terkena pungutan pajak tersebut.
Revisi tersebut tertera dalam PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
PMK baru itu diteken Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan sejak 1 Maret 2017.
Secara garis besar, tidak banyak perubahan dari aturan sebelumnya.
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, perubahan aturan tersebut hanya menyelaraskan dengan perubahan harmonized system (HS) code (kode HS) di negara-negara ASEAN.
’’Ini karena kemarin ada perubahan kode HS di ASEAN. Jadi, kodenya digunakan supaya pengenaan pajaknya selaras kalau ada impor barang-barang mewah ini,’’ jelas Yustinus saat dihubungi, Selasa (7/3).
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar