Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menuturkan, jika kode HS-nya tidak selaras, barang impor itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
Dampaknya, pajak barang mewahnya pun tidak bisa dipungut.
’’Ini memang hanya persoalan teknis. Tapi, cukup krusial. Kalau tidak selaras kodenya, ya, barangnya tidak bisa dikenai pajak,’’ katanya.
Prastowo menambahkan, terkait dengan perubahan kode HS sendiri, dipastikan banyak perubahan teknis dalam PMK lainnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan Kemenkeu setidaknya mengumumkan perubahan-perubahan tersebut.
’’Sebaiknya perubahan-perubahan itu diumumkan Kemenkeu dengan sekali rilis. Kemarin kan lampiran IV-nya sempat tidak ada. Itu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Intinya, komunikasi perlu diperbaiki,’’ ungkapnya.
Sementara itu, menurut PMK tersebut, pasal 1 menyebutkan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Misalnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar