Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah

Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen.

Yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.

Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter.

Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen.

Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum. (ken/c23/sof)


Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News