Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
Rabu, 08 Maret 2017 – 08:47 WIB
Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen.
Yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.
Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter.
Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen.
Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum. (ken/c23/sof)
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar