Sri Mulyani Sebut Masyarakat Bisa Ikut Awasi Pegawai Kemenkeu, Begini Caranya...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani juga meminta Wajib Pajak (WP), kuasa WP serta konsultan pajak turut berkontribusi menjaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan serta memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP.
“Saya meminta seluruh WP, kuasa WP, dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia dalam press statement yang disiarkan secara langsung oleh Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (3/3).
Mantan Direktur Pelaksana World Bank itu mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan dugaan pelanggaan dan tindak korupsi melalui aplikasi Whistleblowing System milik Kemenkeu.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus ikut mengawal dan menjaga Kemenkeu terutama DJP agar kami terus dapat menjalankan tugas negara dengan baik secara profesional serta menjaga kejujuran dan integritas,” katanya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan dukungannya terhadap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak.
Dia menyebutkan pegawai tersebut telah dibebastugaskan.
"Telah dilakukan pembebastugasan dari jabatannya untuk mempermudah penyelidikan KPK," kata Sri Mulyani, Rabu (3/3). (mcr9/jpnn)
KPK terhadap pegawai Dirjen Pajak yang diduga menerima suap miliaran rupiah. Menteri Keuangan Sri Mulyani dukung penyelidikan KPK
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini