Pemerintah Bakal Menagih Dana BLBI Senilai Rp 110 Triliun Pada 22 Obligor

Pemerintah Bakal Menagih Dana BLBI Senilai Rp 110 Triliun Pada 22 Obligor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp 110 triliun kepada 22 obligor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 22 obligor.

Dia menyebutkan dana tersebut senilai Rp 110 triliun.

“Debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4).

Sri Mulyani menuturkan saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI.

“Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kami lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kami dapatkan. Makanya kami akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga bisa eksekusi,” ujar Sri Mulyani.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan terkait obligor akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp 110 triliun kepada 22 obligor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News