Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:01 WIB
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, infrastruktur pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, dan listrik berasal dari APBN yang bersumber pendapatan pajak.
Dia menegaskan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini.
Sebab, katanya, APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.
Redaktur : Boy
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen