Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April

Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, infrastruktur pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, dan listrik berasal dari APBN yang bersumber pendapatan pajak.

Dia menegaskan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini. 

Sebab, katanya, APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19. (mcr28/jpnn)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.


Redaktur : Boy
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News