Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, infrastruktur pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, dan listrik berasal dari APBN yang bersumber pendapatan pajak.
Dia menegaskan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini.
Sebab, katanya, APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.
Redaktur : Boy
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar