Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
![Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/04/12/IMG_20210412_144442.jpg)
Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.
Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.(antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan peraturan menteri terkait insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Sri Mulyani Masih Blokir Anggaran, Nasib IKN Bagaimana?
- Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun
- Ternyata Sebegini Harga Asli LPG 3 Kilogram Rp 12 Ribu
- Transformasi Hijau, BSI Luncurkan Mobil Operasional Listrik dan Digital Carbon Tracking
- ENTREV Apresiasi Kebijakan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Lokal
- ENTREV Sebut Potensi Kendaraan Listrik Tahun Ini Masih Cerah