Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif PPh Badan, Pengusaha Jangan Kecewa Ya!
Jumat, 17 Desember 2021 – 17:15 WIB

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) pada tahun depan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.
"Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujar Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan besaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun