Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif PPh Badan, Pengusaha Jangan Kecewa Ya!
Jumat, 17 Desember 2021 – 17:15 WIB
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.
"Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujar Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan besaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan