Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya

Menurut Sri Mulyadi, secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin.
Akan tetapi, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas tukin, yang mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sementara, nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.
Contohnya, guru besar menerima tunjangan profesi Rp 6,73 juta. Sementara, pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp 19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.
Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Salah satu perubahan utama dalam perpres itu ialah dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti menerima tambahan fasilitas tukin.
Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp 19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp 12,54 juta.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
Menkeu Sri Mulyani mengungkap tidak semua dosen menerima tukin, begini penjelasannya.
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah