Sri Mulyani Ungkap UU P2SK Ubah Nama BPR, Fungsinya Jadi Lebih Luas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).
Selain itu, ke depan UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.
"Agar BPR makin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar makin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.
Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.
RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Angka Pengangguran Capai 7,2 Juta, Paling Banyak SMK
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?