Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa
jpnn.com - KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, kemarin (22/12).
Dimas Kanjeng dihadirkan sebagai saksi. Namun, tak banyak keterangan yang diperoleh dari pria yang digelari Sri Raja Prabu Rajasa Nagara tersebut.
Sebab, Dimas Kanjeng yang juga jadi tersangka pembunuhan 2 eks anak buahnya, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengaku banyak lupa.
Ia tak mengingat lagi berita acara pemeriksaan (BAP)-nya maupun kejadian di padepokan.
Dimas Kanjeng dihadirkan dalam sidang pembunuhan eks dua pengikutnya dengan tujuh terdakwa.
Yakni, pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Wahyudi (purnawirawan TNI), Kurniadi. Serta, Ahmad Suryono dan Wahyu Wijaya. Dua nama terakhir merupakan pecatan TNI berpangkat Letkol yang terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Suari alias Samsudi. Serta, Tukijan.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, Dimas Kanjeng kemarin datang ke PN Kraksaan dengan pengawalan ketat petugas. Dimas Kanjeng yang mengenakan hem lengan panjang warna putih dipadu celana hitam itu langsung jujuk di lantai 2 PN Kraksaan, pagi kemarin.
KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung