Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa

Saat turun dari lantai 2 menuju ruang sidang, Dimas Kanjeng yang berpenampilan klimis dengan rambut disisir ke belakang itu, dapat pengawalan ketat petugas keamanan.
Ia awalnya mengikuti sidang pembunuhan Abdul Gani. Di awal persidangan, penasihat hukum (PH) 7 terdakwa mengajukan keberatan.
Sebab, sesuai pasal 168 KUHAP, saksi yang menjadi terdakwa atas kasus yang sama diperbolehkan menolak untuk diperiksa keterangannya alias mengundurkan diri sebagai saksi.
Saksi pun menyatakan menolak untuk diambil sumpah sebagai saksi. "Yang mulia majelis hakim, tolong dikembalikan pada saksi. Apakah bersedia diperiksa sebagai saksi atau menolak diperiksa," kata Muhammad Sholeh, selaku ketua tim PH para terdakwa.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, pihaknya menghadirkan Taat Pribadi sebagai saksi bukan terdakwa atau tersangka.
"Saya sebagai jaksa penuntut hanya melaksanakan penetapan dan putusan majelis hakim. Taat Pribadi ini dihadirkan sebagai saksi," kata H. Usman, selaku JPU.
Kemudian majelis hakim yang diketuai Yudistira menyampaikan sesuai pasa 169 KUHAP, semua warga Indonesia berkewajiban untuk memberikan keterangan. Karena itu, majelis hakim pun memutuskan sidang tetap dilanjutkan.
Awalnya, Taat Pribadi meminta diperiksa keterangannya tanpa diambil sumpah. Namun, majelis hakim yang diketuai Yudistira keberatan. Ia menyebutkan, saksi harus diambil sumpahnya.
KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia