Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa
Sebab, sesuai dengan pasal 1 angka 15, saksi yang boleh mengundurkan diri memberikan keterangan itu yang menjadi terdakwa, bukan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Mendengar pernyataan majelis hakim itu, Dimas Kanjeng pun tak bisa berkelit. Ia akhirnya disumpah.
Dalam persidangan, saksi Dimas Kanjeng menyampaikan, Abdul Gani merupakan santrinya yang juga jadi Sultan Agung di kerajaannya.
Saat majelis hakim menanyakan tanggal dan bulan Gani dibunuh, Dimas Kanjeng mengaku lupa.
Ia hanya menyebut kejadian pembunuhan Abdul Gani itu berlangsung tahun ini. "Saya tahunya Gani terbunuh atau meninggal dunia dari media," kata Dimas Kanjeng.
Saat ditanya soal pembunuhan dan motif pembunuhan Gani, Dimas Kanjeng pun dengan enteng menjawab tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Namun, kepada Majelis Hakim, Dimas Kanjeng mengaku ia sempat memberi uang Rp 130 juta kepada terdakwa Wahyu Wijaya. Saat itu, Wahyu Wijaya jadi perantara lantaran duit itu mau dipinjam Abdul Gani.
Saat ditanya waktu pemberian duit itu, Dimas Kanjeng lagi-lagi mengaku lupa. Ia hanya menyebut tak pernah ada permasalahan antara dirinya dengan korban. "Tidak ada masalah. Semuanya biasa saja," ujar Dimas Kanjeng.
Dimas Kanjeng juga mengaku tak pernah tahu pelaku pembunuhan Abdul Gani. Ia hanya mengingat, Abdul Gani pernah berseberangan dengan sejumlah anak buahnya.
KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak