Sri Sultan Hamengku Buwono X: Mas Haryadi Suyuti Melanggar Janjinya Sendiri
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons kasus suap yang menjerat Haryadi Suyuti.
Mantan Wali Kota Yogyakarta itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sultan HB X menengarai kasus suap perizinan pendirian apartemen yang menjerat Haryadi Suyuti sebagai pintu masuk KPK untuk mengusut perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.
"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain, entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja bisa terjadi, tapi kan saya tidak tahu urusannya apa wong itu wewenangnya dia," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/6).
Menurut Sultan, mestinya KPK tidak hanya mencari bukti terkait suap perizinan pendirian pembangunan apartemen itu saja.
"Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini, mungkin yang lain kan juga mesti akan dilakukan, dengan kantornya ditutup dan sebagainya mungkin membawa surat-surat yang lain," ujarnya.
Meski demikian, Sultan mengaku tidak tahu persis kasus suap apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta itu karena bukan dalam lingkup wewenangnya.
"Kan wewenangnya ada di kota, saya kan enggak tahu, saya enggak tahu proses itu. Hanya masalahnya kan beliau sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas wali kota," ujar Sultan.
Sri Sultan Hameng Buwono X menilai Haryadi Suyuti melanggar janjinya sendiri terkait komitmen antikorupsi melalui pakta integritas
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK