Sri Sultan Minta Frasa "Istri" Dihapus
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan dalam sidang judicial review pasal 18 ayat (1) huruf M UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) di Mahkamah Konstitusi kemarin (17/11).
Sultan meminta ketentuan syarat gubernur DIJ berjenis kelamin laki-laki dihapus.
Dia menilai, urusan apakah yang menggantikan kepala daerah itu laki-laki atau perempuan menjadi hak internal keraton.
”Proses penggantian kekuasaan terhadap takhta kerajaan menjadi kewenangan otonomi raja sebagai pemegang kekuasaan pembentukan paugeran,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Uji materiil terhadap UU itu dilakukan delapan warga Jogja yang merasa dirugikan norma di pasal tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup.
Yang jadi polemik adalah perincian isi daftar riwayat hidup. Yakni, harus meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Oleh pemohon, frasa ”istri” dalam pasal tersebut dinilai ambigu dan inkonstitusional.
JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan dalam sidang judicial review pasal 18
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat