Sri Sultan Minta Frasa "Istri" Dihapus

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan dalam sidang judicial review pasal 18 ayat (1) huruf M UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) di Mahkamah Konstitusi kemarin (17/11).
Sultan meminta ketentuan syarat gubernur DIJ berjenis kelamin laki-laki dihapus.
Dia menilai, urusan apakah yang menggantikan kepala daerah itu laki-laki atau perempuan menjadi hak internal keraton.
”Proses penggantian kekuasaan terhadap takhta kerajaan menjadi kewenangan otonomi raja sebagai pemegang kekuasaan pembentukan paugeran,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Uji materiil terhadap UU itu dilakukan delapan warga Jogja yang merasa dirugikan norma di pasal tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup.
Yang jadi polemik adalah perincian isi daftar riwayat hidup. Yakni, harus meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Oleh pemohon, frasa ”istri” dalam pasal tersebut dinilai ambigu dan inkonstitusional.
JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan dalam sidang judicial review pasal 18
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi