Sri Sultan Minta Frasa "Istri" Dihapus

Sebab, terancamnya kedaulatan keraton karena terseret urusan internal yang bisa melebar di luar keraton.
”Yang tentunya bisa memancing kekisruhan, baik dari dalam maupun dari luar keraton itu sendiri, yang mengancam eksistensi kesultanan dan kadipaten,” jelasnya.
Sementara itu, Nono Sampono yang merupakan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan penyusun UU mempertanyakan legal standing para pemohon.
Menurut Nono, delapan pemohon tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut.
Menyangkut substansi gugatan, Nono menilai, pasal tersebut bukanlah persoalan lantaran sudah ada mekanisme jika Sultan Hamengku Buwono tidak memenuhi syarat.
”DPRD DIJ menetapkan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur. Adipati Paku Alam-lah yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas gubernur sampai dengan dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur,” tuturnya.
Kalaupun keduanya tidak memenuhi syarat, lanjut dia, pemerintah bisa mengangkat pejabat gubernur.
”Tentunya setelah mendapat pertimbangan kesultanan dan kadipaten sampai dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur,” ujarnya. (far/c10/fat)
JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan dalam sidang judicial review pasal 18
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg