Sri Sultan Minta Frasa "Istri" Dihapus
Sebab, terancamnya kedaulatan keraton karena terseret urusan internal yang bisa melebar di luar keraton.
”Yang tentunya bisa memancing kekisruhan, baik dari dalam maupun dari luar keraton itu sendiri, yang mengancam eksistensi kesultanan dan kadipaten,” jelasnya.
Sementara itu, Nono Sampono yang merupakan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan penyusun UU mempertanyakan legal standing para pemohon.
Menurut Nono, delapan pemohon tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut.
Menyangkut substansi gugatan, Nono menilai, pasal tersebut bukanlah persoalan lantaran sudah ada mekanisme jika Sultan Hamengku Buwono tidak memenuhi syarat.
”DPRD DIJ menetapkan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur. Adipati Paku Alam-lah yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas gubernur sampai dengan dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur,” tuturnya.
Kalaupun keduanya tidak memenuhi syarat, lanjut dia, pemerintah bisa mengangkat pejabat gubernur.
”Tentunya setelah mendapat pertimbangan kesultanan dan kadipaten sampai dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur,” ujarnya. (far/c10/fat)
JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan dalam sidang judicial review pasal 18
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot