Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
Senin, 08 Februari 2021 – 01:43 WIB

Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang kripik di Bali, Sabtu (6/02/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
"Istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban, Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban menggunakan helm merah di bagian kepala korban, hingga melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," jelas Kapolresta.
Baca Juga:
Selanjutnya pelaku bersama istrinya meninggalkan korban di TKP, lalu pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Setelah Bertahun-tahun, Perbuatan Ayah pada Dua Putrinya Akhirnya Terbongkar, Bejat
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Pembunuhan sadis terhadap Sri Widayu pedagang keripik pisang di sebuah indekos Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (2/2) lalu akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun