Srikandi Hanura Tolak Aceng Fikri Bergabung

Srikandi Hanura Tolak Aceng Fikri Bergabung
Ketua Umum Srikandi Hanura, Miryam Haryani (kanan) bersama pengurus, Senin (25/3/3) menunjukan surat pernyataan penolakan terhadap Mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang bergabung menjadi calon legislatif Partai Hanura. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS/JPNN
JAKARTA -  Srikandi Hanura langsung bereaksi keras begitu tahu Aceng Fikri akan bergabung ke Hanura untuk jadi caleg. Rapat pleno nasional organisasi sayap  Partai Hanura ini  memutuskan menolak Aceng Fikri jadi caleg Partai Hanura. Penolakan terhadap Aceng  itu segera disampaikan ke DPP Partai Hanura.

   

Srikandi Hanura punya alasan kuat menolak mantan bupati Garut yang dicopot di tengah jalan itu. Aceng Fikri, menurut Srikandi Hanura, telah melecehkan lembaga pernikahan dan kaum perempuan.  “Hal ini sangat berhubungan dengan harkat dan martabat kaum perempuan," kata Ketua Umum Srikandi Hanura, Miryam S. Haryani, seusai sidang pleno Srikandi Hanura yang dihadiri oleh DPD Seluruh Indonesia di markas DPP, Jakarta, Senin (25/3).

   

Miryam berpendapat, pemakzulan oleh DPRD Garut terhadap Aceng Fikri yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung, serta keputusan yang ditandatangani Presiden SBY telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kesalahan yang tidak hanya mencederai etika kepemimpinan namun juga melanggar sumpah janji sebagai pejabat publik.

   

Dikatakan, cukup banyaknya tokoh yang telah mendaftarkan nama dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam berpolitik melalui Partai Hanura.  “Nah, walaupun Partai Hanura adalah rumah bagi siapapun yang ingin menggunakan hak konstitusinya, tapi partai ini memiliki proses seleksi dalam pencalegannya. Saya rasa masyarakat sekarang sudah semakin pintar dan dewasa siapa wakil rakyat yang harus dipilihnya,” ujar Miryam.

   

JAKARTA -  Srikandi Hanura langsung bereaksi keras begitu tahu Aceng Fikri akan bergabung ke Hanura untuk jadi caleg. Rapat pleno nasional organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News