Srikandi Pupuk Indonesia Dampingi Ibu Menteri BUMN Bagikan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur
jpnn.com, CIANJUR - Srikandi PT Pupuk Indonesia mendampingi Ibu Menteri BUMN Liza Thohir membagikan bantuan kepada korban bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
Kegiatan ini menunjukkan kehadiran BUMN kepada masyarakat Cianjur, khususnya yang terdampak bencana gempa.
Penyerahan bantuan diberikan langsung oleh Ibu Menteri BUMN Liza Thohir k-3 titik posko BUMN melalui Satgas Bencana Gempa BUMN yang diketuai Jasa Marga.
Turut mendampingi Direktur SDM, TK & Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Srikandi BUMN, Tina T. Kemala Intan dan Yuni Setyaningrum perwakilan Srikandi Pupuk Indonesia, yang sekaligus sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT Pupuk Kujang Cikampek.
Dalam kegiatan pemberian bantuan, Liza Thohir mengunjungi posko BUMN yang terletak di Desa Mekarsari.
Di sana, dirinya menemui para warga penghuni posko serta meninjau fasilitas kesehatan dan rumah ramah anak yang dijadikan pusat trauma healing bagi anak-anak terdampak bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
"Anak-anak korban gempa ini jadi kelompok paling rentan di pasca bencana, semoga dengan adanya Posko Pemulihan Trauma Healing ini bisa mengurangi trauma dan dapat mengembalikan senyum mereka," ucap Liza Thohir.
Beragam bantuan disalurkan ketiga posko utama berupa makanan, minuman, pakaian baru, perlengkapan kebutuhan sanitasi, dapur umum, dan juga obat-obatan.
Srikandi PT Pupuk Indonesia mendampingi Ibu Menteri BUMN Liza Thohir membagikan bantuan kepada korban bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana