Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel, Ini Kasusnya

Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel, Ini Kasusnya
Ilustrasi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, JAKARTA - Digi Olahraga Asia akhirnya menggugat Sriwijaya FC senilai Rp8,5 miliar atas dugaan wanprestasi.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

Direktur Utama Digi Olahraga, Anggoro Prajesta mengatakan dugaan tindakan wanprestasi tersebut dimulai saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepak bola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub 'Laskar Wong Kito'.

"Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Iktikad Tidak Baik'," kata Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (15/10).

Dalam surat gugatannya, tindakan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar.

"Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya, Jumat.

Adapun, aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi, sosial media Instagram, Facebook, dan situs resmi www.kitosriwijayafc.com, serta Kito Sriwijaya.

Namun, pengelolaan tak berjalan lancar. Sebab, pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama.

Digi Olahraga Asia akhirnya menggugat Sriwijaya FC senilai Rp8,5 miliar atas dugaan wanprestasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News