SS Mungkin Senang FP Akhirnya Ditangkap
Jumat, 08 Januari 2021 – 20:11 WIB
"Tersangka FP berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka SS merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM," katanya.
"Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal mendapatkan uang. Tersangka kami jerat pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ucap Wahyudin. (antara/jpnn)
Polisi membekuk seorang pembobol mesin ATM berinisial FP setelah sempat kabur dari pengejaran petugas di beberapa kota.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan
- Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Lari ke Hutan, Kapolres Sukabumi: Kami Akan Buru Pelaku
- 6 Kali Beraksi, Pembobol Mesin ATM di Medan Dibekuk Polisi
- Modus MM Bobol Mesin ATM, Hati-Hati Saat Mengambil Uang
- Sukurin! Pembobol Mesin ATM Beraksi Saat Bripda Andre Hendak Mengambil Uang
- Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM di Medan