SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.
Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Polres Enrekang menangkap petani berinial SS yang tanam ganja secara hidroponik di halaman rumah dan sudah beberapa kali dipanen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani