SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:10 WIB

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang ditanam secara hidroponik oleh petani di Enrekang. ANTARA/HO/Polres Enrekang
Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.
Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Polres Enrekang menangkap petani berinial SS yang tanam ganja secara hidroponik di halaman rumah dan sudah beberapa kali dipanen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura