SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya

SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang ditanam secara hidroponik oleh petani di Enrekang. ANTARA/HO/Polres Enrekang

Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.

Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.

Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Polres Enrekang menangkap petani berinial SS yang tanam ganja secara hidroponik di halaman rumah dan sudah beberapa kali dipanen.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News