SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.
SS (44) diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kilogram.
Pengungkapan kasus sabu-sabu itu terjadi pada Selasa (14/12) setelah Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menawarkan sabu.
Personel melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) dengan harga yang disepakati senilai Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjunj Balai," ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam konferensi pers, Kamis.
Kapolres menjelaskan saat SS datang menyerahkan sabu-sabu, tim Sat Narkoba langsung menangkapnya dan menyita 1 bungkus plastik transparan bertuliskan verry good yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.
SS (44) terancam hidup selamanya di penjara setelah ditangkap Iptu S Tambunan dan anak buahnya.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya