SS Terancam Tua dan Mati di Penjara

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.
SS (44) diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kilogram.
Pengungkapan kasus sabu-sabu itu terjadi pada Selasa (14/12) setelah Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menawarkan sabu.
Personel melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) dengan harga yang disepakati senilai Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjunj Balai," ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam konferensi pers, Kamis.
Kapolres menjelaskan saat SS datang menyerahkan sabu-sabu, tim Sat Narkoba langsung menangkapnya dan menyita 1 bungkus plastik transparan bertuliskan verry good yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.
SS (44) terancam hidup selamanya di penjara setelah ditangkap Iptu S Tambunan dan anak buahnya.
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar