SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
Jumat, 17 Desember 2021 – 04:57 WIB
Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kg dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
SS (44) terancam hidup selamanya di penjara setelah ditangkap Iptu S Tambunan dan anak buahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri