SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
Jumat, 17 Desember 2021 – 04:57 WIB

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi (kiri) dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran 21 kg sabu. (ANTARA/HO)
Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kg dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
SS (44) terancam hidup selamanya di penjara setelah ditangkap Iptu S Tambunan dan anak buahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi