SSN Sudah Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memang Biadab, Anak Kandungan Sendiri Digarap, Tuh Orangnya
Korban yang merasa takut dengan ancaman itu pun tidak berani untuk memberitahu kelakuan bejat ayahnya tersebut.
Perbuatan tak pantas pelaku itu pun terus berlanjut. Pada Oktober 2021, pelaku kembali mencabuli anaknya.
Akan tetapi, setelah melakukan perbuatan tersebut, dia lalu memarahi korban dan mengusirnya dari rumah.
"Saat ada kesempatan, korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut," sebutnya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, lalu melaporkan SSN ke Polresta Deli Serdang.
Dengan waktu yang cukup lama, polisi akhirnya mengamankan pelaku di persembunyiannya di Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (8/7). Setelah itu, pelaku lalu diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk diperiksa.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tahun 2016.
Akibat Perbuatannya, SSN alias PB dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Seorang pria di Deli Serdang, Sumut, berinisial SSN alias PB,45, ditangkap polisi karena mencabuli ZN, 15, anak kandungnya sendiri.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar