Sssst, Ini Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA, Ada Tersangka

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan ketiga tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Ketiganya memiliki peran yang berbeda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.
"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nach ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," kata dia, di Mapolda Bandung, Jumat (18/12).
RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.
Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.
Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi artis berinisial TA.
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang